KAJIAN IPKB: POTRET TPT NASION...
KAJIAN IPKB: POTRET TPT NASIONAL HULU-HILIR & ARAH REGULASI YANG ADIL UNTUK IKM

KAJIAN IPKB: POTRET TPT NASIONAL HULU-HILIR & ARAH REGULASI YANG ADIL UNTUK IKM

Kajian IPKB menyoroti pentingnya perlindungan IKM sebagai tulang punggung industri tekstil dan penyerap tenaga kerja. Regulasi ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan karakter IKM yang menghadapi order musiman, keterbatasan modal, serta persaingan produk impor. IPKB mengusulkan regulasi berjenjang, fleksibilitas kerja, penundaan sanksi berat, pengalihan insentif ke sektor hilir, serta kolaborasi pemerintah dan asosiasi untuk legalitas, halal, dan perlindungan pekerja.

Andi Rohandi
Andi Rohandi
Penulis
01 Oct 2026
Dipublikasi
4 menit
Waktu baca
4
Views

Oleh: Nandi Herdiaman - Ketua Umum IPKB

Berdasarkan Temuan Data & Bukti Lapangan 2026


#### I. POTRET TPT DARI HULU KE HILIR - DATA LAPANGAN


Industri TPT itu bukan satu pabrik, tapi satu rantai yang putus di tengah.


HULU (Fiber, Benang, Kain):

- Butuh modal triliunan, padat modal, sedikit tenaga kerja. 1 pabrik spinning Rp 2 T hanya serap 300 orang.

- Bahan baku impor US$ 8,4 Miliar, ekspor cuma US$ 3,1 Miliar. Kita defisit bahan baku.

- Utilitas 60-65%. Kalah bersaing dengan kain selundupan.


TENGAH (Printing, Dyeing, Finishing):

- Ini yang paling beracun limbahnya, butuh IPAL besar. IKM tidak mampu.


HILIR (Konveksi/Garmen): INI JANTUNG IKM

- Padat karya, padat manusia. Inilah yang menyerap tenaga kerja paling banyak.

- Data kami: 4,43 Juta unit IKM = 99,79% pelaku industri. Menyerap 12,81 Juta tenaga kerja. Ini belum termasuk yang informal di gang-gang, kalau dihitung bisa 20-30 Juta jiwa.

- Karakter: Order 50 pcs diterima, 1 tahun bisa 20 model beda, sistem bikin satuan bukan pecah proses.


Kesimpulan Rantai: Hulu butuh uang, Hilir butuh orang. Tapi regulasi hari ini semuanya melindungi hulu (insentif PPN, tax holiday, Danantara Rp 101 T), sementara hilir yang menyerap orang dibiarkan mati lawan impor baju jadi kiloan.


#### II. PERSOALAN RUU PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DI TPT


Kami pelaku usaha IKM juga mau pekerja sejahtera. Tapi RUU ini harus paham 2 sisi.


Sisi Pekerja: Butuh kepastian, upah layak, tidak di-PHK seenaknya.

Sisi Pengusaha IKM: Juga butuh perlindungan agar bisa terus menyerap lapangan pekerjaan.


Bukti lapangan di IKM:

Sistem kerja IKM beda dengan pabrik. Di pabrik ada musim dingin, musim panas. Order naik turun. Di IKM juga sama, bahkan lebih ekstrem. Hari ini dapat order 500 gamis, besok sepi 2 minggu.


Kalau RUU Perlindungan Tenaga Kerja dipukul rata pakai sistem pabrik besar:

- Harus PKWTT semua, tidak boleh PKWT / harian lepas

- Pesangon mahal, tidak ada fleksibilitas

Maka yang terjadi: IKM kecil tidak berani rekrut orang. Mending kerjain sendiri sama keluarga. Akhirnya lapangan kerja malah hilang.


Data: 56,7 Juta UMKM baru 3,51% punya laporan keuangan. Bagaimana mau bayar pesangon besar kalau pembukuan saja tidak ada?


Tuntutan Pelaku Usaha IKM ke Pemerintah:

Lindungi juga pengusaha kecil yang mau buka lapangan kerja. Jangan hanya lindungi pekerja yang sudah kerja, tapi lindungi juga calon pekerja yang belum dapat kerja karena pengusahanya takut rekrut.


#### III. DISISI LAIN - PEREKONOMIAN DUNIA TPT BELUM ADA KEPASTIAN


Ekspor TPT US$ 12 Miliar kita terancam:

- Pasar AS & Eropa sepi, daya beli turun.

- Perang dagang, tarif baru.

- Pesaing Vietnam, Bangladesh lebih murah upahnya.


Kalau ekonomi dunia tidak pasti, jangan bebani IKM dengan regulasi yang pasti memberatkan.


#### IV. KAJIAN & LANGKAH TEPAT REGULASI PEMERINTAH UNTUK TPT KHUSUS IKM


IPKB mengusulkan 3 KAJIAN & 5 LANGKAH TEPAT:


KAJIAN YANG HARUS DILAKUKAN PEMERINTAH:


1. Kajian Serapan Tenaga Kerja Riil:

Jangan pakai data BPS saja yang 4 Juta. Turun ke Majalaya, Kopo, hitung IKM informal di gang-gang. Kami yakin serapannya puluhan juta. IKM-lah penyerap terbesar.


2. Kajian Karakter Hubungan Kerja IKM:

Buat kajian khusus: Bagaimana sistem kerja di IKM konveksi yang bikin satuan, order 50 pcs, musiman. Tidak bisa disamakan dengan pabrik.


3. Kajian Dampak Regulasi Halal, Pertek, dan RUU Tenaga Kerja terhadap IKM:

Sebelum RUU disahkan, simulasikan: Kalau aturan ini berlaku, berapa IKM yang akan tutup? Berapa lapangan kerja yang hilang?


LANGKAH REGULASI YANG TEPAT:


Langkah 1: Terapkan Regulasi Berjenjang (Tiering Regulation).

- Industri Besar (PMA): Wajib PKWTT, wajib halal full, wajib di kawasan.

- IKM Menengah: Boleh PKWT musiman, halal difasilitasi.

- IKM Kecil/Maklon (60%): Boleh sistem harian lepas / borongan. Yang wajib halal adalah brand owner, bukan tukang jahitnya. Tidak wajib di kawasan industri, boleh di rumah tinggal.


Langkah 2: Perlindungan Ganda - Lindungi Pekerja & Lindungi Pemberi Kerja Kecil.

Buat pasal khusus di RUU: "Fleksibilitas Kerja IKM Padat Karya." IKM boleh rekrut pekerja harian saat ada order, dan boleh off saat tidak ada order, tanpa ancaman pidana. Tapi pekerja tetap dapat BPJS Ketenagakerjaan harian.


Langkah 3: Jangan Bebani IKM di Tengah Ketidakpastian Global.

Tunda dulu penerapan sanksi pidana halal dan sanksi berat RUU Tenaga Kerja untuk IKM sampai 2028. Fokus dulu selamatkan pasar domestik dari impor ilegal kiloan dan baju bekas. Itu musuh utama.


Langkah 4: Insentif Harus ke Hilir, Bukan Hanya ke Hulu.

Danantara Rp 101 T jangan hanya untuk bangun pabrik benang baru. 30% harus untuk: Toko Bahan Baku Murah di sentra IKM, Subsidi Mesin Jahit, dan Fasilitasi Legalitas Gratis untuk IKM kecil yang belum punya NIB.


Langkah 5: IPKB Siap Jadi Bapak Asuh.

Pemerintah tidak bisa mendata IKM informal. Kami yang bisa. Beri mandat ke asosiasi IPKB untuk jadi jembatan: Fasilitasi NIB, fasilitasi halal klaster, fasilitasi BPJS harian.



Rantai TPT itu dari hulu ke hilir, tapi jantungnya ada di hilir, di IKM. Kalau hilir mati, hulu juga mati karena tidak ada yang beli kainnya.


RUU Perlindungan Tenaga Kerja harus melindungi tenaga kerja dengan cara melindungi tempat kerjanya dulu: yaitu IKM-nya.


Jangan sampai niat melindungi pekerja, malah membuat IKM takut merekrut pekerja.


Demikian kajian ini.


Nandi Herdiaman

Ketua Umum IPKB

0 suka 0 bookmark 0 share

BAGIKAN

Diskusi (0)

Bagikan pemikiran dan tanya jawab tentang artikel ini.

Login untuk bergabung dalam diskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Akses Terbatas

Silakan masuk ke akun Anda atau mendaftar gratis untuk berinteraksi (menyukai, menyimpan, berkomentar) dengan konten eksklusif kami.

Pencarian Terakhir

Populer Minggu Ini

Tidak ada hasil ditemukan

Tidak ada hasil untuk "". Coba kata kunci lainnya.